GRAND LAUNCHING PEKAN HIMAHES 2022-2023
Dengan Tema “Eksistensi, Kajian, dan Peran Hukum Ekonomi Syariah”
Pemateri : Bpk. Afif Muamar, MHI
Moderator : Adella Zulfia Ningsih
VISI, MISI, DAN TUJUAN JURUSAN HUKUM EKONOMI SYARIAH (MU’AMALAH)Jurusan Hukum Ekonomi Syariah (Mu’amalah) Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam IAIN Syekh Nurjati Cirebon mengusung Visi “Unggul dan Terkemuka dalam Pengembangan Keilmuan dan Wawasan Hukum Ekonomi Syariah Melalui Inovasi Tri Dharma Perguruan Tinggi yang Mendukung Daya Saing Nasional dan Internasional Tahun 2025”. Adapun Misi yang ingin dicapai antara lain:
- Mengembangkan Paradigma Keilmuan dan Mencetak Sarjana Muslim yang Professional di Bidang Hukum Ekonomi Syariah melalui Inovasi Tri Dharma Perguruan Tinggi.
- Mengembangkan Tata Kelola Kelembagaan yang Efektif, Transparan, dan Akuntabilitas dengan Meningkatkan Mutu Proses dan Produktifitas Luaran (Outputs), Capaian (Outcomes), dan Dampak Tri Dharma Perguruan Tinggi kepada masyarakat.
Melalui Visi Misi di atas, Jurusan Hukum Ekonomi Syariah (Mu’amalah) hadir dengan beberapa tujuan, yaitu:
- Menghasilkan lulusan yang Berakhlak Karimah dan Berintelektual Tinggi.
- Menghasilkan lulusan yang mempunyai Kemampuan dalam Melakukan Riset dan Kajian terhadap Produk Hukum Ekonomi Syariah, dan Mampu Memecahkan Sengketa Ekonomi Syariah serta sebagai Pelopor dan Penggerak Ekonomi Syariah.
- Meningkatkan Mutu Tata Kelola Kelembagaan Melalui Proses dan Produktifitas Luaran (Outputs), Capaian (Outcomes), dan Dampak Tri Dharma Perguran Tinggi untuk Peningkatan Rekognisi Nasional dan Internasional.
- Mewujudkan Jurusan yang Professional, Humanis, dan Bermartabat.
Dengan tujuan tersebut, profil utama lulusan Jurusan Hukum Ekonomi Syariah (Mu’amalah) ingin mencetak lulusan sebagai praktisi hukum Islam (calon hakim, calon advokat, calon mediator dan sebagainya), penghulu dan peneliti yang berkepribadian baik, berpengetahuan luas dan mutakhir, serta mampu melaksanakan tugas umum sebagai praktisi hukum Islam dan tugas khusus sebagai praktisi hukum ekonomi syari’ah sesuai dengan etika keislaman, keilmuan dan keahlian.
KURIKULUM JURUSAN HUKUM EKONOMI SYARIAH (MU’AMALAH)
Kurikulum Jurusan Hukum Ekonomi Syariah (Mu’amalah) mengalami perkembangan dengan memadukan kurikulum berbasis KKNI, SN-Dikti (Standar Nasional Pendidikan Tinggi), dan SK-PTKI (Standar Keagamaan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam) dengan mengintegrasikan ilmu keislaman dan ilmu umum.
Inovasi Kurikulum Berbasis KKNI, SN-Dikti, dan SK-PTKI di Jurusan Hukum Ekonomi Syariah (Mu’amalah) mengacu pada Indikator Kerja Utama (IKU), yaitu pertama, memiliki kurikulum berbasis KKNI, SN-Dikti, dan SK-PTKI yang menghasilkan lulusan yang berdaya saing tinggi; kedua, mengembangkan kurikulum dan mengevaluasi secara periodik dengan melibatkan semua unsur; ketiga, fasilitasi pelaksanaan benchmarking kurikulum dengan PT lain; keempat, fasilitasi kerjasama dengan lembaga sertifikasi keprofesionalan nasional dalam inovasi kurikulum; dan keempat, pembentukan unit inovasi, evaluasi dan monitoring pelaksanaan kurikulum.
Adapun Indikator Kinerja Tambahan (IKT) dalam menginovasi kurikulum berbasis KKNI, SN-Dikti, dan SK-PTKI pada Jurusan Hukum Ekonomi Syariah (Mu’amalah) antara lain pertama, melakukan internasional outlook tentang kurikulum; kedua, evaluasi program soft dan hard skill dalam mendukung penguatan kurikulum bagi peningkatan capaian pembelajaran mahasiswa; dan ketiga, muatan kurikulum dapat mengakomodir budaya dan kearifan lokal.
SESI TANYA JAWAB
Untuk sesi tanya jawab diawali dengan pertanyaan “Apa tujuan IAIN Syekh Nurjati Cirebon ini akan dijadikan UISSI yang otomatis sistemnya akan berubah menjadi full Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) maka dari itu kurangnya ke-efektifan dari segi pemahaman materi maupun ketika diskusi antara dosen dengan mahasiswa?”. Kesimpulan jawaban dari pemateri bahwa tidak semua jurusan diperkenankan untuk membuka kelas perkuliahan PJJ, karena hanya jurusan dengan Nilai Akreditasinya A (Unggul) saja yang diberi kesempatan untuk membuka kelas perkuliahan PJJ, seperti di Jurusan Pendidikan Agama Islam (PAI) di Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan. Dengan demikian, perkuliahan reguler tetap saja berlangsung seperti saat ini, hanya saja nantinya ada penambahan jurusan PJJ sebagaimana yang diamanatkan oleh Pemerintah. Kemudian, beberapa jurusan lain yang nilai Akreditasinya A (Unggul) saat ini sedang berbenah untuk membuka kelas perkuliahan PJJ, seperti Jurusan Hukum Keluarga, Akidah dan Filsafat dan lain sebagainya. Selain itu, kebijakan tentang PJJ yang diusung oleh Kementerian Agama RI (Kemenag) memiliki tujuan mulia, yaitu memberikan kesempatan bagi guru dan pegawai lainnya untuk melanjutkan jenjang pendidikannya ke Sarjana (S1). Bukan hanya itu, Kemenag juga memberikan beasiswa bagi calon-calon mahasiswa PJJ untuk memacu semangat, dan diharapkan pada akhirnya lulusan PJJ mampu memberikan kemajuan pada institusi atau lembaganya masing-masing.
Selanjutnya, pertanyaan mengenai “Jika Himpunan Mahasiswa Jurusan Hukum Ekonomi Syari’ah mempunyai Program Kerja yaitu seperti Pengabdian apakah pihak kampus akan Support atau bahkan tidak akan di ACC?”. Jawaban pemateri bahwa pihak kampus (dalam hal ini Jurusan) akan mengizinkan dengan syarat lembaga yang dituju sesuai dengan kompetensi lulusan atau sesuai dengan materi perkuliahan yang dipelajari pada Jurusannya.