Pendidikan dan Pengajaran

Pendidikan

Standar pendidikan di Prodi Hukum Ekonomi Syariah mencakup kurikulum, pembelajaran, integrasi penelitian dan PkM, serta suasana akademik. Kurikulum dirancang berdasarkan kebutuhan pengguna, teknologi, dan kebijakan, melibatkan ahli, pimpinan prodi, masyarakat profesi, pengguna lulusan, dan mahasiswa. Pembelajaran berkualitas diterapkan dengan Rencana Pembelajaran Studi (RPS) yang relevan dan evaluasi berkala. Standar pendidikan mengacu pada SN-Dikti dan KKNI, untuk menyandingkan pendidikan dan pelatihan kerja serta pengalaman kerja.

Tujuan strategi ini adalah meningkatkan mutu dan akses lulusan, membangun akuntabilitas dan transparansi capaian pembelajaran, serta meningkatkan kualitas pembelajaran nasional. Strategi ini juga menetapkan kualifikasi, skema pengakuan, dan metode pengakuan kualifikasi lulusan, untuk mencapai korelasi positif antara mutu luaran, capaian pembelajaran, dan proses pendidikan, serta kesesuaian dengan standar nasional dan internasional, meningkatkan daya saing bangsa.

Penetapan standar didasarkan pada faktor internal seperti peningkatan mutu lulusan dan misi program studi, serta kebutuhan memperbarui kurikulum. Faktor eksternal meliputi kebutuhan pengguna lulusan, perkembangan teknologi, dan kebijakan nasional. Tantangan termasuk kesenjangan antara mutu lulusan dan kebutuhan tenaga kerja, serta kurangnya informasi balik dari pengguna lulusan dan peta perencanaan sumber daya insani yang komprehensif.

Pembelajaran

Prodi HES memiliki dokumen RPS yang mencakup target capaian pembelajaran, bahan kajian, metode pembelajaran, waktu dan tahapan, serta asesmen. RPS ditinjau dan disesuaikan secara berkala, dapat diakses oleh mahasiswa, dan dilaksanakan konsisten. Kedalaman RPS mencakup isi materi yang relevan untuk mencapai capaian pembelajaran lulusan, dan ditinjau ulang secara berkala.

Pembelajaran di Prodi HES berpusat pada mahasiswa, menyesuaikan karakteristik dan mengembangkan kemampuan mereka. Proses pembelajaran dirancang efektif, efisien, berkualitas, dan fleksibel untuk menghasilkan lulusan dengan kompetensi tinggi dalam Hukum Ekonomi Syariah. Strategi pembelajaran meliputi (1) Menyusun desain pembelajaran fleksibel yang mendorong penggunaan berbagai referensi dan tugas menulis paper; (2) Mengembangkan pendekatan studi kasus; dan (3) Menciptakan lingkungan pembelajaran yang nyaman, menarik, bersih, sehat, dan aman.

Dokumen Prodi HES tersedia dan terkumpul dengan baik pada arsip prodi, karena setiap awal semester dilakukan pembekalan dalam pembuatan RPS untuk menyesuaikan dengan pedoman RPS prodi HES yang berlaku dan menjadi acuan dalam penyusunan RPS mata kuliah prodi.

        1. Kedalaman dan keluasan RPS sesuai dengan capaian pembelajaran lulusan

Setiap mata kuliah memiliki RPS yang mencakup capaian pembelajaran, bahan kajian, metode, waktu, assessment, dan referensi. RPS disusun, diverifikasi oleh Tim Gugus Mutu Prodi, dan disetujui oleh Ketua Prodi sebelum perkuliahan dimulai. Dokumen RPS ditinjau berkala setiap tahun, dapat diakses melalui portal akademik https://portal.syekhnurjati.ac.id/index.php dan smart campus https://sc.syekhnurjati.ac.id/ dokumen tersebut ditampilkan oleh dosen di awal tatap muka perkuliahan, bersamaan dengan menampilkan dokumen Kontrak Perkuliahan. Terkait kedalaman dan keluasan RPS yang ditetapkan prodi, isi materi pembelajaran sudah disesuaikan dengan RPS, serta sudah diberikan kedalaman dan keluasan yang relevan, dalam rangka untuk mencapai capaian pembelajaran lulusan Prodi, sebagaimana dalam laporan IKD HES yang memuat monitoring kesesuaian RPS.

RPS mematuhi Permendikbud No. 3 Tahun 2020, memuat nama program studi, mata kuliah, semester, SKS, nama dosen, capaian pembelajaran, kemampuan akhir, bahan kajian, metode pembelajaran, waktu, pengalaman belajar mahasiswa, kriteria penilaian, dan referensi. Semua dokumen tersedia di web resmi fakultas dan prodi. RPS direvisi dan ditinjau ulang setiap tahun oleh dosen mata kuliah, melibatkan kelompok dosen, dan direview oleh expert judgment

 

Scroll to Top